MOM 16/8 Organisasi Pengelola Sampah Desa Bojonggede
Hasil Rapat BUMDES Unit SAMPAH
Hari/Tgl : Rabu, 16/8 2018 jam 20:00 - 22:30
Lokasi : Rumah Jekrek BDB 1 Gaperi
Hadir :
Adi Munadi (aktivis Bumdes),
ibu Hevon (aktivis lingkungan),
imraan (konsultan manajemen)
Agenda : Pembuatan konsep Bank Sampah Desa
====================================================================
ibu Hevon :
- bank sampah itu dapat berupa waste management dan kreativitas marketing sampah berupa produk daur ulang layak jual (organik dan anorganik).
- konsep bank sampah adalah edukasi warga agar proaktif sortir sampah dan datang ke lokasi bank sampah untuk berinfak atau menabung saldo sampah yang dibayar oleh Bank Sampah.
- dukungan warga dan pejabat/ pimpinan daerah sangat perlu dan penting agar Bank Sampah ini dapat terealisasi dengan ketersediaan lahan tempat kumpul dan kreasi, dan edukasi ke warga.
- contoh project yang sudah berjalan seperti Desa Ramah Lingkungan di Tajurhalang dan di Bojong Baru itu dapat berjalan baik karena ada dukungan dari pimpinan daerah dan kesediaan warga.
- ada beberapa kali proyek bank sampah di Desa Bojonggede berubah-ubah konsep dan keputusan yang mengakibatkan tidak berjalan
Adi Munadi :
- sampah di desa khususnya pasar itu menumpuk dan langsung angkut tanpa di proses untuk menghasilkan yang lebih.
- sampah di pasar dikelola langsung oleh mobil truk DKP dengan memungut iuran sampah dengan nilai transaksi yang tinggi.
- BUMDES adalah organisasi usaha resmi terpisah dari organisasi desa tapi untuk tujuan pemberdayaan ekonomi desa Bojonggede.
- BUMDES perlu berdayakan pengelolaan bank sampah di Desa Bojonggede agar dapat menghasilkan keuntungan dan bernilai sosial.
- Bank Sampah ini perlu berjalan dengan independen ataupun melibatkan berbagai pihak dengan pembagian kerja dan lingkup kerja yang jelas seperti STRUKTUR
Imraan :
- pekerjaan project BUMDES ataupun Bank Sampah Desa perlu dukungan serius dari pimpinan daerah agar dapat berjalan dengan lancar di awalnya.
- bentuk keseriusan pimpinan daerah berupa pembuatan surat edaran terkait legalitas ataupun Surat Keputusan (SK) resmi terkait organisasi dan nama-nama penggiat Bank Sampah.
- Legalitas korespondensi surat keputusan dari Desa dapat disebarkan ke tingkat dibawahnya RT-RW dan diperkenalkan ke tingkat di atasnya Kecamatan dan dinas UPT terkait
- bu Hevon sebagai orang lapangan memiliki pengalaman dan kesiapan dokumen yang dibutuhkan.
- Perlu dibuatkan catatan dan timeline langkah-langkah realisasi
Struktur Organisasi Pengelola TPS/Bank Sampah Daur Ulang
NO
|
STRUKTUR
|
JUMLAH
|
SIFAT
|
1
|
PEMBINA/PENASEHAT
|
1 - 2 orang
|
Permanen
|
2
|
PIMPINAN PROYEK
|
1 orang
|
Permanen
|
3
|
SEKRETARIS
|
1 orang
|
Permanen
|
4
|
BENDAHARA
|
1 orang
|
Permanen
|
5
|
KRU TEKNIS
|
1 - 2 orang
1 - 2 orang
1 - 2 orang
1 orang
1 - 2 orang
1 - 2 orang
3 - 5 orang
|
Temporer
Temporer
Temporer
Temporer
Permanen
Permanen
Temporer
|
TOTAL ESTIMASI ORANG
|
> 10 ORANG
= 7 ORANG
|
PERMANEN
|
LINGKUP KERJA :
- sampah anorganik sebagai prioritas kerja
- warga sejumlah/ tingkat RW
- edukasi warga agar aktif mendatangi/ menyiapkan sampah anorganik
- mendapatkan tempat kerja seluas minimal 250 m2 untuk kumpul sampah dan kreasi
- memiliki perlengkapan kerja seperti beragam jenis timbangan, pengangkut barang
- memberikan nilai uang kepada nasabah atas sampah yang dikumpulkan tim
- memberikan manfaat upah dan atau bagi hasil kepada tim kerja dan organisasi
JADWAL TINDAKAN :
NO
|
TINDAKAN
|
PJ
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Membuat draft AD/ART dan Program Kerja
|
bu Hevon
| |||
2
|
Mengecek aset dan konsul dengan Kades
|
Adi Munadi
| |||
3
|
Membuat catatan rapat dan konsep
|
Imraan
|
17/8
| ||
4
|
Membuat SK dari BUMDES terkait Struktur Organisasi Pengelola Sampah dan sosialisasi edaran
|
Adi Munadi
| |||
5
|
Membuat SK dari Kades terkait Struktur Organisasi Pengelola Sampah dan sosialisasi edaran
|
Adi Munadi
|