MOM 16/8 Organisasi Pengelola Sampah Desa Bojonggede
Hasil Rapat BUMDES Unit SAMPAH
Hari/Tgl : Rabu, 16/8 2018 jam 20:00 - 22:30
Lokasi  : Rumah Jekrek BDB 1 Gaperi
Hadir  : 
Adi Munadi (aktivis Bumdes), 
ibu Hevon (aktivis lingkungan), 
imraan (konsultan manajemen)
Agenda : Pembuatan konsep Bank Sampah Desa
====================================================================
ibu Hevon : 
- bank sampah itu dapat berupa waste management dan kreativitas marketing sampah berupa produk daur ulang layak jual (organik dan anorganik).
- konsep bank sampah adalah edukasi warga agar proaktif sortir sampah dan datang ke lokasi bank sampah untuk berinfak atau menabung saldo sampah yang dibayar oleh Bank Sampah.
- dukungan warga dan pejabat/ pimpinan daerah sangat perlu dan penting agar Bank Sampah ini dapat terealisasi dengan ketersediaan lahan tempat kumpul dan kreasi, dan edukasi ke warga.
- contoh project yang sudah berjalan seperti Desa Ramah Lingkungan di Tajurhalang dan di Bojong Baru itu dapat berjalan baik karena ada dukungan dari pimpinan daerah dan kesediaan warga.
- ada beberapa kali proyek bank sampah di Desa Bojonggede berubah-ubah konsep dan keputusan yang mengakibatkan tidak berjalan
Adi Munadi :
- sampah di desa khususnya pasar itu menumpuk dan langsung angkut tanpa di proses untuk menghasilkan yang lebih.
- sampah di pasar dikelola langsung oleh mobil truk DKP dengan memungut iuran sampah dengan nilai transaksi yang tinggi.
- BUMDES adalah organisasi usaha resmi terpisah dari organisasi desa tapi untuk tujuan pemberdayaan ekonomi desa Bojonggede.
- BUMDES perlu berdayakan pengelolaan bank sampah di Desa Bojonggede agar dapat menghasilkan keuntungan dan bernilai sosial.
- Bank Sampah ini perlu berjalan dengan independen ataupun melibatkan berbagai pihak dengan pembagian kerja dan lingkup kerja yang jelas seperti STRUKTUR
Imraan :
- pekerjaan project BUMDES ataupun Bank Sampah Desa perlu dukungan serius dari pimpinan daerah agar dapat berjalan dengan lancar di awalnya.
- bentuk keseriusan pimpinan daerah berupa pembuatan surat edaran terkait legalitas ataupun Surat Keputusan (SK) resmi terkait organisasi dan nama-nama penggiat Bank Sampah.
- Legalitas korespondensi surat keputusan dari Desa dapat disebarkan ke tingkat dibawahnya RT-RW dan diperkenalkan ke tingkat di atasnya Kecamatan dan dinas UPT terkait
- bu Hevon sebagai orang lapangan memiliki pengalaman dan kesiapan dokumen yang dibutuhkan.
- Perlu dibuatkan catatan dan timeline langkah-langkah realisasi
Struktur Organisasi Pengelola TPS/Bank Sampah Daur Ulang
| 
NO | 
STRUKTUR | 
JUMLAH | 
SIFAT | 
| 
1 | 
PEMBINA/PENASEHAT 
 | 
1 - 2 orang | 
Permanen | 
| 
2 | 
PIMPINAN PROYEK 
 | 
1 orang | 
Permanen | 
| 
3 | 
SEKRETARIS 
 | 
1 orang | 
Permanen | 
| 
4 | 
BENDAHARA 
 | 
1 orang | 
Permanen | 
| 
5 | 
KRU TEKNIS 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 | 
1 - 2 orang 
1 - 2 orang 
1 - 2 orang 
1  orang 
1 - 2 orang 
1 - 2 orang 
3 - 5 orang | 
Temporer 
Temporer 
Temporer 
Temporer 
Permanen 
Permanen 
Temporer | 
| 
TOTAL ESTIMASI ORANG | 
> 10 ORANG 
= 7 ORANG | 
PERMANEN | 
LINGKUP KERJA :
- sampah anorganik sebagai prioritas kerja
- warga sejumlah/ tingkat RW
- edukasi warga agar aktif mendatangi/ menyiapkan sampah anorganik
- mendapatkan tempat kerja seluas minimal 250 m2 untuk kumpul sampah dan kreasi
- memiliki perlengkapan kerja seperti beragam jenis timbangan, pengangkut barang
- memberikan nilai uang kepada nasabah atas sampah yang dikumpulkan tim
- memberikan manfaat upah dan atau bagi hasil kepada tim kerja dan organisasi
JADWAL TINDAKAN :
| 
NO | 
TINDAKAN | 
PJ | 
1 | 
2 | 
3 | 
| 
1 | 
Membuat draft AD/ART dan Program Kerja | 
bu Hevon | |||
| 
2 | 
Mengecek aset dan konsul dengan Kades | 
Adi Munadi | |||
| 
3 | 
Membuat catatan rapat dan konsep | 
Imraan | 
17/8 | ||
| 
4 | 
Membuat SK dari BUMDES terkait Struktur Organisasi Pengelola Sampah dan sosialisasi edaran | 
Adi Munadi | |||
| 
5 | 
Membuat SK dari Kades terkait Struktur Organisasi Pengelola Sampah dan sosialisasi edaran | 
Adi Munadi | 

